Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah
Politik

Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah

Farih
Farih Published 20 Jan 2023, 08:45
Share
6 Min Read
Screenshot 6
Diskusi publik dengan tema "Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah," Kamis (19/01/2023). Foto: FNN
SHARE

Sementara itu, Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa tahun 1961-1965 adalah limbah berakhirnya perang dingin.

Kata Gatot, peristiwa 1965 bukan pelanggaran HAM. Atas peristiwa itu Presiden Jokowi diminta minta maaf. Padahal dulu saat dekat dengan pemerintahan, PKI membunuh para kyai.

“Sekarang diminta meminta maaf, siapa alat negaranya? Ini hanya bisa dilakukan oleh ABRI. Pelanggaran HAM bukan PKI bukan pula umat Islam. Arahnya adalah ABRI (TNI Polri). Ini akan berakibat lumpuh. ABRI akan dikucilkan dalam percaturan internasional. Anak anak sekarang sampai usia 43 buta sejarah,” katanya.

Ketua Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menyayangkan Presiden yang begitu mudah mengeluarkan Keppres tentang pelanggaran HAM. Ia meminta para pembisik Jokowi agar paham sejarah.

Baca Juga

Peringatan Kudatuli, Minggu (27/7/2025). Foto: Ist
29 Tahun Kudatuli: PDIP Desak Penetapan Pelanggaran HAM Berat
Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua

“Bukankah rekonsiliasi alami sudah terjadi. Semua anak-anak PKi sekarang sudah mendapatkan hak yang sama, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Mereka sudah mendapatkan hak sama rata. Dan masyarakat tidak mempersoalkannya. Mengapa sekarang diungkit-ungkit lagi,” ungkapnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ham, keppres ham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto Instagram Madura United Madura United vs Persib: Fabio Lefundes Waspadai Materi Pemain Maung Bandung
Next Article Ilustrasi Pemerkosaan. Foto SHUTTERSTOCK Anggota Komisi III DPR: Tak Ada Restorative Justice Bagi Kasus Pemerkosaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?