Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah
Politik

Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah

Farih
Farih Published 20 Jan 2023, 08:45
Share
6 Min Read
Screenshot 6
Diskusi publik dengan tema "Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah," Kamis (19/01/2023). Foto: FNN
SHARE

Menurutnya, setelah Kepres, Jokowi akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menindaklanjuti 12 pelanggaran HAM. Presiden akan ke Lampung dan Aceh juga mengumpulkan korban di LN. Jokowi akan membentuk Satgassus untuk penyelesaian Kepres ini.

“Kejaksaan akan koordinasi dengan Komnasham. Di sini akan terjadi salah tafsir. Nanti semua akan mengaku sebagai korban, ibarat borok ditusuk jarum,” katanya.

Soal peristiwa 1965, Mulyadi mengetahui bukanlah pelanggaran HAM, tapi konflik politik horizontal yang harus diselesaikan dengan mekanisme damai.

Semua konflik di Indonesia adalah konflik politik horisontal. Syarat konflik politik ada tiga yakni, ada dua kelompok yang berkonfrontasi, ada kebijakan politik yang merugikan, dan harus ada mediator.

Baca Juga

Peringatan Kudatuli, Minggu (27/7/2025). Foto: Ist
29 Tahun Kudatuli: PDIP Desak Penetapan Pelanggaran HAM Berat
Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua

Dalam kasus 1965, kata dia, pemerintah tidak bisa menjadi mediator karena dia yang mengeluarkan kebijakan.

Mulyadi menegaskan kalau Kepres ini dipaksakan, maka akan jadi masalah karena banyak mengaku sebagai korban.

“Nanti PKI akan minta seluruh sejarah diubah. Minta dirikan monumen sebagai bukti kekerasan. Akan banyak ilmuwan telepon koin (pencari keuntungan) dibayar untuk memulihkan nama baik komunis,” jelasnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ham, keppres ham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto Instagram Madura United Madura United vs Persib: Fabio Lefundes Waspadai Materi Pemain Maung Bandung
Next Article Ilustrasi Pemerkosaan. Foto SHUTTERSTOCK Anggota Komisi III DPR: Tak Ada Restorative Justice Bagi Kasus Pemerkosaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?