Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat memastikan wilayah Monumen Nasional (Monas) bebas dari delman. Selama ini kendaraan tradisional kerap mangkal di daerah tersebut.
“Kita akan gebah delman yang mencoba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI,” kata Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1).
Tumbur mengatakan dalam peraturan delman sudah lama tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Jakarta Pusat tahun 2016 delman tidak diperbolehkan.
“Aturan itu sudah lama ada, jadi kita jalanin arahan dari pada pimpinan,” tutur Tumbur.
Tumbur mengatakan hewan kuda juga dinilai kerap menimbulkan bau tidak sedap dari kotoran yang berceceran di jalan. Kemudian dikhawatirkan adanya penyakit mulut dari hewan tersebut.
“Kami dari Satpol PP masalah delman ini hanya mengenai beautifikasi kota saja. Kita juga belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak,” jelas Tumbur. (Peri)