IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyesalkan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Sebab, majelis hakim hanya memberikan vonis nihil terhadap Komisaris PT Hanson Internasional itu.
“Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (15/1).
Bentjok dinilai terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp40 triliun berdasarkan akumulasi dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kedua perkara itu yakni perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
“Benny Tjokro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri, karena tidak saja merugikan kerugian negara tetapi juga merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan negara,” tegas Sumedana.
Terkait upaya hukum banding yang ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedana memandang langkah tersebut sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime sehingga harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya.