IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana memastikan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta persidangan.
Diketahui, Richard dituntut selama 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga dituntut 12 tahun penjara,” ungkap Fadil dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Fadil pun mengungkap alasan mengenai tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.