IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian buronan terpidana kasus penganiayaan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Wenhai Guan. Setelah hampir setahun buron, Warga Negara Asing (WNA) Singapura itu akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Wenhai Guan ditangkap saat berada di Pelabuhan Batam Center Indonesia, Senin (9/1) sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Asintel Kejati Kepulauan Riau, Lambok Sidabutar melalui Kasipenkum, Nixon Andreas Lubis di Kepulauan Riau, Selasa (10/1).
Usai ditangkap, lanjut Nixon, terpidana Wenhan Guan langsung dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kantor Kejari Batam.
“Selanjutnya, terpidana Wenhan Guan akan dibawa ke Kejari Jakarta Utara menggunakan pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde,” ungkapnya lagi.
Wenhai Guan merupakan tahanan Kejari Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada 2020 lalu. Perkara tersebut kini telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.