IPOL.ID-Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari.
Berdasarkan rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat, polisi akhirnya mengetahui beberapa fakta baru.
Dua fakta terbaru yang berhasil diungkap adalah identitas pelaku serta gerobak pemulung yang dijual pelaku dengan harga Rp 400 ribu kepada seorang pengumpul barang bekas berinisial MR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut, pelaku menjual gerobaknya itu pada Rabu, (7/12/2022) kepada MR.
“Kami sudah berhasil mengamankan gerobaknya yang dijual di Pasar Poncol Senen,” ujar Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).
Komarudin melanjutkan, dalam sisi yang berbeda, CCTV pada ruas jalan tersebut menampilkan aktivitas pelaku yang kerap tidur di emperan toko.
“CCTV yang kami temukan menangkap tampilan orang yang diduga mirip dengan apa yang disampaikan oleh keterangan saksi-saksi,” kata Komarudin.
“Di antaranya, ciri-ciri menggunakan topi berbaju lengan panjang, kadang hitam kadang putih celana kain warna hitam kemudian membawa gerobak dengan ciri-ciri khusus,” sambungnya.
Atas dasar petunjuk tersebut, kata Komarudin, pihaknya melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku.
Komarudin juga sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sudah menaikkan status sebagai penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP. Dan per-kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO yang sudah tersebar,” ungkapnya.
Polisi menemukan petunjuk baru terkait kasus penculikan anak berusia enam tahun, di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022) lalu.
Pelaku diidentifikasi polisi sebagai Iwan Sumarno (42), warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Rupanya, ia merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.
Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
“Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Komarudin.
Rupanya, ia merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.
Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
“Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Komarudin.
Selain itu, dia juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor. (bam)