Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saksi Ahli : Motif Penting Guna Pembuktian Pasal Pembunuhan Berencana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Saksi Ahli : Motif Penting Guna Pembuktian Pasal Pembunuhan Berencana
News

Saksi Ahli : Motif Penting Guna Pembuktian Pasal Pembunuhan Berencana

Bambang
Bambang Published 02 Jan 2023, 14:30
Share
1 Min Read
63b277fec55da kuat maruf di pn jaksel senin 212023
SHARE

IPOL.ID-Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap pentingnya sebuah motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Arif dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang berkaitan Pasal 338 dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud motif tidak termasuk unsur delik,” kata Arif di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Menurut Arif, meski tidak spesifik termasuk pembunuhan berencana, motif akan sangat penting diungkap dalam persidangan.

Baca Juga

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Diskon 1 Bulan Penjara
Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
Vonis 10 Tahun, Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu Selama 14 Hari

Dia menjelaskan sebuah motif akan sangat penting dipahami agar mengungkap kebenaran dalam sebuah perkara pembunuhan berencana.

Memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan. Sebab, kesengajaan itu ada sesuatu yang harus dibuktikan berupa mengetahui dan memahami suatu perbuatan yang dia (Kuat Ma’ruf) lakukan,” jelasnya.

Selain itu, Arif menegaskan motif akan membantu mengetahui niat seseorang dalam melakukan pembunuhan berencana. Arif mengatakan jika mengetahui motif, hakim akan mudah dalam memutuskan sebuah perkara. “Motif bermanfaat juga sebagai suatu pertimbangan apakah motif itu bisa menjadi ruang memperingankan atau memperberat suatu pidana,” imbuhnya. (bam)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Brigadir J dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saksi ahli, Sidang Lanjutan Bharada E, Sidang pembunuhan berencana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sosok terduga penculik bocah di 20230102111717 CCTV Ungkap Kasus Penculikan Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari, Ternyata Pelaku Mantan Narapidana
Next Article IMG 20230102 WA0090 Hasilkan Cuan, Warga RW 06 Srengseng Sawah Jagakarsa Panen Pakcoy Hidroponik

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?