IPOL.ID – Kejaksaan RI sesuai dengan kewenangannya menyelesaikan dengan baik perkara tindak pidana umum, termasuk yang menarik perhatian masyarakat. Setidaknya, ada 352.902 perkara yang ditangani oleh korps Adhyaksa sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, 160.076 perkara masih dalam tahap pra penuntutan dan 117.855 perkara tahap penuntutan.
“Sedangkan sisanya, 6.489 perkara tahap upaya hukum dan 68.482 perkara sedang tahap eksekusi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/1).
Dari jumlah perkara tersebut juga terdapat sembilan perkara yang yang menarik perhatian masyarakat. Sembilan perkara tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Berikut sembilan perkara tindak pidana umum yang menarik perhatian masyarakat ditangani oleh Jampidum:
1. Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tersangka A, tersangka IK, tersangka NIA, dan tersangka HH.
2. Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS.
3. Perkara ITE dengan terdakwa Edy Mulyadi.
4. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
5. Rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka RP.
6. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
7. Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
8. Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Hendra Kurniawan, terdakwa Nurpatria, terdakwa Arif Rahman Arifin, terdakwa Baiqul Wibowo, terdakwa Chuk Putranto, dan terdakwa Irfan Widyanto.
9. Perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okbah bin Achmad Okbah (alm), terdakwa Anung Al Hamat alias Anung bin Samsudin dan terdakwa Ahmad Zain Annajah.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.
“Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)