Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan RI Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejaksaan RI Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan
HeadlineHukum

Kejaksaan RI Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan

Bambang
Bambang Published 18 Jun 2025, 16:36
Share
2 Min Read
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman. Foto: Dok PPID Komjak RI
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman. Foto: Dok PPID Komjak RI
SHARE

IPOL.ID- Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah berhasil menyita uang Rp 11 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang itu disita dari Wilmar Group selaku terdakwa korporasi dalam perkara itu.

“Ini merupakan uang sita terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Besarnya uang sitaan dari terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia menunjukan Kejaksaan Agung benar-benar serius dan berhasil menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas. “Kejaksaan berhasil menyelesaikan perkara itu hingga tuntas, selain pidana badan bagi pelaku, juga berhasil follow the money hasil kejahatannya.”

Nurokhman yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komjak RI menjelaskan “follow the money” sangat penting dalam menangani kasus korupsi. Prinsip ini digunakan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan, dari sumber sampai ke tujuan akhir, guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan ke mana uang itu mengalir.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Sita Rumah hingga Kendaraan Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Sita Aset Tersangka Korupsi Jual Beli Gas yang Libatkan PGN dan IAE
Usut Korupsi Katalis di Pertamina, KPK Sita Uang Milik Eks Suami Olla Ramlan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan RI, Pecahkan Rekor Sejarah, Penyitaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak salah satu fasilitas SPAM Regional Mamminasata di Provinsi Sulawesi Selatan. (Dok Kementerian PU) Tingkatkan Akses Air Minum Layak, Kementerian PU Kebut Pembangunan SPAM Regional Mamminasata
Next Article Musisi Yovie Widianto menjadi komisari PT Pupuk Indonesia (Persero). Foto: IG @ywpiano Musisi Yovie Widianto Diangkat Menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?