IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
Kali ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik pihak swasta berupa sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya.
“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah kendaraan roda dua hingga roda empat. “(Disita) satu unit mobil bermerek Madza CX-3, dan dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” tambah Budi.
Adapun penyitaan tersebut untuk kepentingan penyidikan, khususnya pembuktian adanya dugaan tindak pidana dan penelusuran aset (asset recovery).
“Diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama,” pungkas Budi.
