IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012. Terkini, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.
“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Dikatakannya uang tersebut diduga bersumber dari salah satu tersangka bernama Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama.
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW (Gunardi Wantjik/Direktur PT Melanton Pratama) yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” katanya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Aufar Hutapea merupakan mantan suami dari aktris Olla Ramlan. Meski asetnya disita penyidik, dia masih berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang dalam kasus ini. Pencegahan dilakukan selama enam bulan pertama dan diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
