IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang rugikan negara USD 15 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya telah menyita aset perusahaan dalam bentuk tanah dan bangunannya di Cilegon, Banten.
“Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” tambahnya.
Selain itu, Budi menambahkan pihaknya telah menyita 13 pipa milik PT BIG yang diagunkan dalam perjanjian jual beli gas sepanjang 7,6 kilometer. Aset tersebut adalah milik Komisaris Utama (Komut) PT IAE, Arso Sadewo (AS) yang telah ditahan KPK. Penyitaan itu untuk optimalisasi pemulihan aset dalam kasus ini.
“Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025,” sebutnya.
