IPOL.ID – Penerapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) oleh Pidum Kejaksaan RI berjalan lancar. Setidaknya, terdapat 1454 perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif sepanjang Januari hingga Desember 2022.
“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/1).
Restorative justice diketahui merupakan penyelesaian perkara di luar persidangan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, restorative justice dapat diberikan dengan sejumlah alasan.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban. “Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” terang Sumedana.
Alasan lainnya, lanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” papar Sumedana.