IPOL.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa kendaraan online akan tetap diwajibkan membayar ERP ketika kebijakan itu sudah diterapkan.
Ketentuan itu tidak bisa dibatalkan apabila sudah disahkan DPRD DKI Jakarta. Sebab aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syafrin menyebutkan hanya ada tujuh jenis kendaraan yang tidak diwajibkan membayar ERP, yakni sepeda listrik, kendaraan dinas instansi pemerintah TNI-Polri selain plat hitam, kendaraan plat kedutaan, mobil ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran.
“Jadi sebagaimana dalam UU nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih plat hitam,” kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Padahal saat bersamaan, ratusan driver ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Unjuk rasa itu dilalukan untuk menolak rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jakarta.