IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menuntut dua terdakwa korupsi pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Saat ini perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp13 triliun tersebut sedang dalam proses penuntutan.
“(Sedang) tahap penuntutan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam puncak Rakernas Kejaksaan RI tahun 2023 di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (6/12).
Kedua terdakwa dalam kasus ini yaitu HD selaku mantan Kepala Unit ALKAL Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, sedangkan IR selaku penyedia barang dan Jasa dari PT Dor Ma Uli.
Keduanya baru saja diperpanjang masa penahanannya sebagai terdakwa yang berakhir sejak 1 Januari 2023 lalu. Hal itu menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik pidana khusus kepada penuntut umum pada 13 Desember 2022 lalu.
Dalam kasus ini,.keduanya akan dituntut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)