IPOL.ID – Dua “wartawan bodong” ditangkap Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, karena memeras pengurus rukun warga (RW) di Desa Sibanteng.
Dua wartawan bodong berinisial AY dan Z itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
“Dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Bogor, Ajun Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.
Iman mengungkapkan, berbekal kartu pers “Swara Desaku” dan “Journal”, tersangka AY dan Z awalnya meminta uang Rp50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Jabar. Modusnya, menakut-nakuti menayangkan artikel penyaluran bantuan sosial di wilayah itu.
“Dari laporan korban, dua oknum wartawan tersebut meminta uang dengan mengancam menyebarkan melalui pemberitaan,” terangnya.
Dia menyayangkan pemerasan yang dilakukan AY dan Z, karena menggunakan profesi wartawan untuk aksi kriminal.