IPOL.ID – Polisi berhasil menangkap mucikari atau penjaja prostitusi online di Kota Bogor. Pelaku berinisial DTP (27) dengan modus menawarkan jasa prostitusi menggunakan sosial media.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, mucikari prostitusi online di Kota Bogor, DTP, ditangkap di hotel kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Februari 2024.
Pelaku menjelaskan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis prostitusi online tersebut dari tahun 2019 lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa sudah mendapat keuntungan ratusan juta.
Sampai saat ini DTP telah mengantongi sebanyak 20 perempuan yang dijajakan menjadi PSK, dari berbagai profesi seperti Caddy, Selebgram hingga Putri Budaya semua telah di pasarkannya.
“Pelayanan prostitusi online ini ada di Kota Bogor. Jaringannya ada di Jakarta, Bandung, Jateng, Bali, dan Kalimantan,” katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Awal modus pelaku, dengan menawarkan di medsos, kemudian setelah terjadi kesepakatan transaksi pelaku mengantarkan korban ke hotel, lalu DTP menunggu di lobi hotel setelah selesai.
“Short time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta, DTP mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta,” jelasnya.
Sejak tahun 2019 hingga 2024 DTP sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 hingga Rp300 juta dari prostitusi online tersebut. DTP juga menjelaskan uang hasil tersebut selalu habis untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Vinolla)