“Short time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta, DTP mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta,” jelasnya.
Sejak tahun 2019 hingga 2024 DTP sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 hingga Rp300 juta dari prostitusi online tersebut. DTP juga menjelaskan uang hasil tersebut selalu habis untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Vinolla)
