Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fahri Bachmid: Perppu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif Atas Supremasi Konstitusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Fahri Bachmid: Perppu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif Atas Supremasi Konstitusi
Politik

Fahri Bachmid: Perppu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif Atas Supremasi Konstitusi

Farih
Farih Published 03 Jan 2023, 21:14
Share
8 Min Read
fahri
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI), Fahri Bachmid. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI), Fahri Bachmid mengkritik kebijakan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebab, kebijakan tersebut sangat potensial tidak berlandasakan pada moralitas konstitusional yang aksentuasinya bukan saja semata tentang prosedur pembentukan Undang-Undang dengan memenuhi kaidah formalitas belaka.

“Tetapi hakikatnya pembentukan Undang-Undang itu wajib berpijak pada moralitas konstitusional yang berada dalam UUD 1945 itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat secara penuh dengan menjadikan konstitusi sebagai “the supreme law of the land”,” kata Fahri dalam keterangannya pada ipol.id, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga

Pj Ketua Umum Partai Bulan bintang, Fahri Bachmid. Foto: ipol.id/tim
PBB, Fahri Bachmid dan Kelindan Hukum-HAM di Indonesia
PBB Terbelah, Waketum Pemuda Bulan Bintang: Yusril Dikudeta!
Harapkan Perubahan Positif, Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra jadi Pj Ketum PBB
1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cipta kerja, fahri bachmid, perppu cipta kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rs polri Tim Dokter RS Polri Intensif Periksa Anak Korban Penculikan di Jakpus dengan Melakukan Ini
Next Article nik Temukan Warga Belum Mempunyai NIK, KPU dan Bawaslu Diminta Melapor ke Ditjen Dukcapil

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?