Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fahri Bachmid: Perppu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif Atas Supremasi Konstitusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Fahri Bachmid: Perppu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif Atas Supremasi Konstitusi
Politik

Fahri Bachmid: Perppu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif Atas Supremasi Konstitusi

Farih
Farih Published 03 Jan 2023, 21:14
Share
8 Min Read
fahri
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI), Fahri Bachmid. Foto: Ist
SHARE

“Lebih jauh ini merupakan orkestrasi kebijakan dengan nuansa “Constitution Disobedience” berdasar dari hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa produk Perppu maupun UU dari Perppu ini tetap bermasalah dari sisi kaidah pembentukannya, sebab tidak terakomodasi kaidah “meaningful participation” itu sendiri, dan potensial untuk dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kedepan,” urainya.

Mahkamah Konstitusi sebagai “the guardian of constitution, the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights, dengan kewenangan konstitusional dapat menguji keadaan serta syarat kegentingan yang memaksa dari sebuah Perppu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

“Secara paradigmatik penggunaan kewenangan itu tentunya sejalan dengan spirit serta doktrin “checks and balances system” yang dianut dalam UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri,” tutup Fahri. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page1234567
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cipta kerja, fahri bachmid, perppu cipta kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rs polri Tim Dokter RS Polri Intensif Periksa Anak Korban Penculikan di Jakpus dengan Melakukan Ini
Next Article nik Temukan Warga Belum Mempunyai NIK, KPU dan Bawaslu Diminta Melapor ke Ditjen Dukcapil

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?