IPOL.ID – Polda Jartm resmi menetapapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.
Penetapan tersangka itu setelah Polisi melakukan olah kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, olah TKP dilakukan di sebuah hotel di Kota Kediri, kemarin (11/1).
Selain itu ada saksi yang diperiska sekitar enam orang, mulai dari house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, serta rekaman CCTV.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sprei dan handuk yang berbecak darah, dan mengambil sampel darah.
Rencananya hari ini, polisi akan mengirimkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk dipemeriksa sebagai tersangka pada hari Senin (16/1)
Polisi menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Far)