IPOL.ID – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan hari ini Selasa (17/1). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seperti dimuat dalam SIPP PN Jaksel, sidang tuntutan Ferdy Sambo itu akan dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan dilaksanakan di ruang utama PN Jaksel.
“Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” demikian keterangan SIPP.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana teradap Yosua.
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Far)