IPOL.ID – Artis sinetron Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Terlihat dari unggahan akun Instagram @lambe_turah, Rabu (23/8), Ammar Zoni disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya saat membeli dan menggunakan sabu sabu di bulan Maret 2023.
Jaksa memaparkan Mustaqim dan Rahmat pergi untuk membeli sabu usai mendapat instruksi dari Ammar Zoni. Awalnya, Ammar mendengar pembicaraan antara Mustaqim, sopir Ammar Zoni, yang berencana membeli sabu. Hal ini memicu minat Ammar dan membuatnya setuju untuk terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
“Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya,” katanya.
Lalu mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan.
Ammar Zoni juga melakukan transaksi dengan mentransfer sebesar Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut digunakan sang sopir untuk membeli dua paket narkoba jenis sabu.
“Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa,” ucap Jaksa.
Setelah membeli terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim.
Oleh karena itu, jaksa dalam dakwaannya menyebut ketiganya bersekongkol untuk melancarkan aksi kejahatan berupa penyalahgunaan narkotika.
“Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” jelas Jaksa.
Atas kesalahannya, Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Vinolla)