Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Cara Heru Budi Tekan Kemiskinan Ekstrem Hingga Nol Persen di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ini Cara Heru Budi Tekan Kemiskinan Ekstrem Hingga Nol Persen di Jakarta
Jakarta Raya

Ini Cara Heru Budi Tekan Kemiskinan Ekstrem Hingga Nol Persen di Jakarta

Farih
Farih Published 30 Jan 2023, 18:00
Share
3 Min Read
07ea13c4 785c 4321 ad74 176ba44a2eab
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menargetkan bisa menekan angka kemiskinan hingga nol persen di Jakarta. Foto: PPID Jakarta
SHARE

Hal senada juga diutarakan Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto yang melihat jumlah bantuan yang diberikan pemerintah seharusnya tidak ada penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem.

“Dari jumlah bantuan yang ada, logikanya harusnya sudah tidak ada penduduk miskin ekstrem jika tidak ada pertambahan penduduk baru lagi. Karena sebetulnya orang-orang yang ada di DKI sudah diintervensi dengan berbagai skema (bantuan) yang ada. Inilah justru sedang dicari akar persoalannya,”katanya.

Perlu diketahui terdapat perbedaan antara kemiskinan secara umum dan kemiskinan ekstrem. Tavip menuturkan penghitungan kemiskinan umum dilakukan menggunakan garis batas yang disebut garis kemiskinan. Sementara garis kemiskinan ekstrem itu angkanya lebih rendah (dari garis kemiskinan umum) lagi di angka setara 1,9 dolar (Purchasing Power Parity) atau keseimbangan kemampuan berbelanja.

“Kalau dikonversikan ke rupiah senilai Rp 11.633  per orang per hari atau Rp 350.000 per orang per bulan. Jadi orang akan terkategori sebagai penduduk miskin ekstrem kalau pengeluaran per kapita per harinya itu di bawah Rp 11.633 rupiah tadi atau secara akumulasi rumah tangga pengeluarannya di bawah Rp 350.000 rupiah per kapita per bulan,” ungkapnya.

Baca Juga

Surat yang diduga ditulis seorang siswa SD berinisial YBS di Kabupaten Ngada, NTT, sebelum ditemukan meninggal dunia. Foto: Instagram @medsoszone
Tragedi Bocah SD di NTT Buka Mata Pemerintah soal Kemiskinan Ekstrem
Genjot Pengentasan Kemiskinan Jakarta, Rano Minta Jajaran Fokus dan Tepat Sasaran
Hapus Kemiskinan Ekstrem, Kemensos Minta Fokus Pembangunan Rumah Layak Huni
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Heru Budi Hartono, kemiskinan ekstrem, kemiskinan jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 58b927a8 6f3f 4db0 8178 60508120e7ba 95 Ribu Warga Jakarta Alami Kemiskinan Ekstrem
Next Article LeoDaniel10 Final DIM2023 PBSI 20230129 Jelang Thailand Masters 2023, Ini Target Skuad Merah-Putih di Bangkok

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?