“Kami sangat kecewa kenapa itu terus yang disebutkan. Sedangkan saja Bareskrim sudah SP3 kan soal pelecehan. Tapi kok sekarang saat tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal kenapa pernyataan perselingkuhan itu timbul, malah JPU yang menyebutnya. Kami minta itu harus dibuktikan,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa menyimpulkan tak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Menurut jaksa, justru terjadi perselingkuhan antara keduanya.
Jaksa menyampaikan itu semua dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1). (bam)