Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukumnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putri Candrawathi Minta Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukumnya
HeadlineNews

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukumnya

Bambang
Bambang Published 25 Jan 2023, 21:40
Share
2 Min Read
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar video instagram
SHARE

IPOL.ID-Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan itu disampaikan Putri melalui penasihat hukumnya, Arman Hanis, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1).

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman.

Putri meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.

Baca Juga

Ibu Tiri di Cakung Aniaya Balita 3 Tahun, Ada yang Bilang Orang Gila
PLN Mobile Proliga 2022: Babak Penentu Lolos ke Empat Besar di Kota Malang
Panglima TNI: Pilot Susi Air Bukan Disandera, Tapi Menyelamatkan Diri

Selain itu, Putri juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

Menurut Arman, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, pihaknya meyakini Putri tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Arman pun meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Putri saat menjatuhkan vonis.

Menurutnya, Putri telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Polri dalam bidang kegiatan sosial.

“Terdakwa merupakan Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya,” ucap Arman.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf. (bam)

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan kuasa hukum, Arman hanis, Baharada E, Brigadir Josua, Ferdy Sambo, Minta di bebaskan, Putri Candrawathi, Sidang pledoi di PN jaksel
Bambang 25 Jan 2023, 21:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menpora : Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Perhelatan Olahraga Internasional Tahun 2023
Next Article Resmikan SPKLU di Pulau Sumba, PLN Dukung Pemda Wujudkan Sustainable Eco Tourism
Banner Sharp Eco VaganzaBanner Sharp Eco Vaganza

TERPOPULER

TERPOPULER
Wuling Formo Max. (ANTARA/HO/Wuling Motors)
News

Wuling Formo Max Hadir di Tangerang, Penantang Suzuki Carry Pick Up, Daihatsu Gran Max PU, DFSK Super Cab dan juga Mitsubishi L300

Nasional
Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan
08 Feb 2023, 18:35
HeadlineOlahraga
Tak Bisa Dipungkiri Real Madrid Lebih Dijagokan Kontra Al Ahly di Piala Dunia Antarklub
08 Feb 2023, 13:00
Politik
Belum Berpartai Usai Mundur dari PPP, Ketum Bamus Betawi Masih Nikmati Jomblo
08 Feb 2023, 10:00
Politik
Disebut Kader NU, AHY Disambut Meriah Warga Nahdliyyin
08 Feb 2023, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?