Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukumnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putri Candrawathi Minta Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukumnya
HeadlineNews

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukumnya

Bambang
Bambang Published 25 Jan 2023, 21:40
Share
2 Min Read
IMG 20230118 WA0061
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar video instagram
SHARE

IPOL.ID-Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan itu disampaikan Putri melalui penasihat hukumnya, Arman Hanis, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1).

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman.

Putri meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.

Baca Juga

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Diskon 1 Bulan Penjara
Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
Vonis 10 Tahun, Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu Selama 14 Hari

Selain itu, Putri juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

Menurut Arman, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, pihaknya meyakini Putri tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Arman pun meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Putri saat menjatuhkan vonis.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan kuasa hukum, Arman hanis, Baharada E, Brigadir Josua, Ferdy Sambo, Minta di bebaskan, Putri Candrawathi, Sidang pledoi di PN jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230125 WA0140 Menpora : Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Perhelatan Olahraga Internasional Tahun 2023
Next Article IMG 20230125 WA0159 Resmikan SPKLU di Pulau Sumba, PLN Dukung Pemda Wujudkan Sustainable Eco Tourism

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?