IPOL.ID-Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Permohonan itu disampaikan Putri melalui penasihat hukumnya, Arman Hanis, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1).
“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman.
Putri meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Selain itu, Putri juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.
Menurut Arman, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, pihaknya meyakini Putri tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman pun meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Putri saat menjatuhkan vonis.
Menurutnya, Putri telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Polri dalam bidang kegiatan sosial.
“Terdakwa merupakan Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya,” ucap Arman.
Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf. (bam)