Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaring Pelanggar, Ditlantas Polda Metro Jaya Perluas 70 Titik ETLE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jaring Pelanggar, Ditlantas Polda Metro Jaya Perluas 70 Titik ETLE
Jakarta Raya

Jaring Pelanggar, Ditlantas Polda Metro Jaya Perluas 70 Titik ETLE

Iqbal
Iqbal Published 26 Jan 2023, 13:29
Share
1 Min Read
Polda Metro Jaya perluas calupan kamera ETLE. Foto: Korlantas
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya berencana menambah jumlah kamera serta memperluas 70 titik area tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, kepolisian sudah memiliki kajian khusus terkait rencana tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan 7.800 kilometer. Kondisi timpang ini membuat penumpukan kendaraan di jalan.

“Karenanya, penerapan ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” kata Dirlantas Latif Usman dalam siaran pers, baru-baru ini.

Pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh tekhnologi ETLE antara lain, penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, over speed, dan tidak memakai helm.

Baca Juga

Jakarta Cap Go Meh 2023 digelar meriah. (Alidrian Fahwi/ipol.id)
Jakarta Cap Go Meh 2023 Digelar Meriah
PJ Gubernur DKI Diminta Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jakarta
Pemprov DKI Terapkan Pemisahan Jalur Pejalan Kaki di Skywalk Kebayoran Lama

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan sedikitnya terdapat 4 manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.

Pertama, memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan. Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas. Keempat, menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.

“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” pungkasnya. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kamera ETLE, polda metro jaya, tilang elektonik
Iqbal 26 Jan 2023, 13:29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DJKN, PUPR, SMF Kompak Bangun Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan
Next Article Apriyani/Fadia Melaju ke Perempat Final Indonesia Masters 2023
Banner Sharp Eco VaganzaBanner Sharp Eco Vaganza

TERPOPULER

TERPOPULER
Wuling Formo Max. (ANTARA/HO/Wuling Motors)
News

Wuling Formo Max Hadir di Tangerang, Penantang Suzuki Carry Pick Up, Daihatsu Gran Max PU, DFSK Super Cab dan juga Mitsubishi L300

Nasional
Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan
08 Feb 2023, 18:35
HeadlineOlahraga
Tak Bisa Dipungkiri Real Madrid Lebih Dijagokan Kontra Al Ahly di Piala Dunia Antarklub
08 Feb 2023, 13:00
Politik
Belum Berpartai Usai Mundur dari PPP, Ketum Bamus Betawi Masih Nikmati Jomblo
08 Feb 2023, 10:00
Politik
Disebut Kader NU, AHY Disambut Meriah Warga Nahdliyyin
08 Feb 2023, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?