Pertama, memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan. Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas. Keempat, menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” pungkasnya. (ahmad)
