Langkah penggunaan energi nuklir di sektor angkutan laut merupakan suatu langkah terobosan yang sangat penting untuk tetap tegaknya NKRI yang bersatu dan maju. Selama ber abad-abad sektor angkutan laut menggunakan energi angin dan energi fossil, khususnya batubara, dan energi migas (minyak diesel/solar). Energi nuklir yang akan masuk ke sektor angkutan laut ini adalah sejalan dengan upaya dunia untuk memitigasi perubahan iklim dengan menggunakan energi bersih bebas emisi karbon dan non intermitten. Penggunaan energi angin yang merupakan energi bersih relatif sangatlah kecil dan terbatas karena sifatnya yang intermitten.
Sudah tiba saatnya energi nuklir didorong untuk dimanfaatkan di sektor angkutan laut. Energi nuklir menjadi jawaban yang tepat, efektif dan efisien untuk masa depan sektor angkutan laut nasional. Pembiayaannya perlu dicarikan langkah-langkah politik dan strategis yang tidak memberatkan masyarakat. Yaitu dengan meningkatkan penerimaan APBN secara signifikan yang berasal dari pelurusan dan penyesuaian pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini belum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 33 Konstitusi. Karena pengelolaan SDA nasional saat ini masih menggunakan politik dan strategi pengelolaan SDA peninggalan jaman kolonial, yaitu masih memakai sistem konsesi (Izin Usaha Pertambangan) dan Kontrak Karya (PKP2B).