Oleh: Dr Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019 – Alumnus Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrole dan Universitas Indonesia
IPOL.ID – Dalam sejarah energi nuklir, Rusia adalah merupakan negara yang paling maju dalam aplikasi pemanfaatan teknologi energi nuklir untuk kapal laut sipil. Kita ketahui bahwa Rusia telah lama berhasil membangun dan memanfaatkan kapal laut pemecah es yang dimanfaatkan di perairan Siberia di sekitar Kutub Utara.
Di pihak lain, Rusia sudah lama memawarkan kerjasama di bidang energi nuklir. Maka Dubes Rusia untuk Indonesia Lyudmilla yang kembali menawarkan Kerjasama di bidang energi nuklir, sebaiknya disambut dan segera ditindaklanjuti dengan baik berupa kerjasama yang saling menguntungkan di bidang Teknologi Energi Nuklir.
Untuk membangun kapal laut sipil bertenaga nuklir di Indonesia, libatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, BRIN dan PELNI serta Assosiasi Provinsi Kepulauan. Kita harapkan secara politik DPR RI juga mendukung gagasan ini untuk kepentingan bangsa jauh ke depan. Kita harapkan DPR RI bisa mengambil posisi positif dan memperjuangkan agar Kerjasama RI – Rusia ini bisa didanai dengan anggaran APBN. Untuk selanjutnya nanti kita harap investor swasta dan BUMN akan ikut berinvestasi, mengingat negeri kepulauan terbesar di dunia ini pasti pada akhirnya akan membutuhkan sarana angkutan laut sipil yang lebih canggih, lebih cepat, lebih efisien dan lebih aman dalam menghubungkan semua pulau-pulau dalam satu kawasan Nusantara yang terpadu.
Langkah penggunaan energi nuklir di sektor angkutan laut merupakan suatu langkah terobosan yang sangat penting untuk tetap tegaknya NKRI yang bersatu dan maju. Selama ber abad-abad sektor angkutan laut menggunakan energi angin dan energi fossil, khususnya batubara, dan energi migas (minyak diesel/solar). Energi nuklir yang akan masuk ke sektor angkutan laut ini adalah sejalan dengan upaya dunia untuk memitigasi perubahan iklim dengan menggunakan energi bersih bebas emisi karbon dan non intermitten. Penggunaan energi angin yang merupakan energi bersih relatif sangatlah kecil dan terbatas karena sifatnya yang intermitten.
Sudah tiba saatnya energi nuklir didorong untuk dimanfaatkan di sektor angkutan laut. Energi nuklir menjadi jawaban yang tepat, efektif dan efisien untuk masa depan sektor angkutan laut nasional. Pembiayaannya perlu dicarikan langkah-langkah politik dan strategis yang tidak memberatkan masyarakat. Yaitu dengan meningkatkan penerimaan APBN secara signifikan yang berasal dari pelurusan dan penyesuaian pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini belum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 33 Konstitusi. Karena pengelolaan SDA nasional saat ini masih menggunakan politik dan strategi pengelolaan SDA peninggalan jaman kolonial, yaitu masih memakai sistem konsesi (Izin Usaha Pertambangan) dan Kontrak Karya (PKP2B).
Untuk diketahui, bahwa sebenarnya undang-undang yang mengatur pengelolaan SDA yang sesuai dengan konstitusi sudah ada dan sudah terbukti berhasil diterapkan di sektor Migas, ketika sektor migas nasional masih menggunakan UU No 44/Prp/1960 dan UU No 8/1971.
Ketika Sektor migas menggunakan Sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) yang menjamin penerimaan negara harus lebih besar dari keuntungan bersih Investor/Penambang migas dengan porsi bagi hasil yang standard 65 persen untuk negara/APBN dan 35 persen untuk Investor migas.
Bahkan ketika terjadi lonjakan harga minyak dunia yang tinggi ketika terjadi perang Arab-Israel dan revolusi Islam Iran, porsi bagi hasil untuk Negara/APBN naik menjadi 85 persen dan porsi keuntungan bersih yang diterima oleh Investor migas menjadi 15 persen. Negara/APBN hepi, investor juga hepi.(Yudha Krastawan)