IPOL.ID – Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) ditangkap Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) di Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Blitar.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan otak pembobolan Rumdis Wali Kota Blitar. Dia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” bebernya, Jumat (27/1).
MSA ditangkap pada Jumat dini hari tadi, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12) dini hari.
“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Toni.
“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada Tahun 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Totok menegaskan, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk melakukan eksekusi.
“Diawali Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di Desember 2022 kemarin,” tambahnya.
Sedangkan MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
“Opo? Saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” ucap pria berkumis tebal dengan kedua tangan diborgol.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu dia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (Joesvicar Iqbal)