IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa (24/1) malam.
MA ditahan usai ditetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekoinfo) Tahun 2020-2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023-12 Februari 2023,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (25/1).
Dalam kasus ini, MA secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Akibat perbuatannya, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.