IPOL.ID – Cegah penggunaan pelat nomor palsu yang kerap dilakukan pengendara guna menghindari aturan ganjil genap di Ibu Kota, Korlantas Polri akan matangkan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan.
“Kalau untuk pelat nomor chip tahun ini belum, itu baru rencana. Nanti pelat menggunakan chip itu diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (3/1).
Dirregident Korlantas Polri memperkirakan penerapan pelat nomor chip ini akan diberlakukan dalam beberapa tahun ke depan. Sebab, pelat dengan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID) ini sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia. Sehingga dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas ataupun melalui kamera tilang elektronik.
“Dengan demikian, kendaraan yang melanggar lalu lintas bisa teridentifikasi dengan cepat. Karena semua data dari kendaraan itu sudah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ,” jelas Dirregident Korlantas Polri.