IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Plamen Petkov Beshirov ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022.
“Terpidana (Plamen Petkov Beshirov) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Sumedana melalui keterangannya yang diterima ipol.id, Sabtu (28/1).
Dijelaskannya, eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut koordinasi yang dilakukan oleh Kejari Mataram dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
“Dari hasil koordinasi terkait keberadaan terpidana di wilayah hukum Kejari Mataram, selanjutnya Kejari Kota Pasuruan meminta dilakukan penangkapan, Jumat (27/1) sore,” ujar Sumedana.
Mengingat terpidana perkara penadahan tersebut berstatus WNA, maka eksekusi pun dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Imigrasi Kelas I TPI Mataram.