IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.
Aryanto ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (15/1) sekira pukul 09.30 WITA.
“Terpidana Aryanto Prametu berhasil diamankan di rumah pribadinya, di Mataram, NTB,” kata Kasipenkum Kejati NTB, Efrien Saputera melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/1).
Aryanto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022, Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan,” imbuh Efrien mengutip putusan MA.