Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati NTB dan Kejari Mataram Ringkus Terpidana Korupsi Benih Jagung Senilai Rp 7 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Kejati NTB dan Kejari Mataram Ringkus Terpidana Korupsi Benih Jagung Senilai Rp 7 Miliar
Index beritaNewsNusantara

Kejati NTB dan Kejari Mataram Ringkus Terpidana Korupsi Benih Jagung Senilai Rp 7 Miliar

Yudha
Yudha Published 15 Jan 2023, 17:13
Share
2 Min Read
IMG 20230115 171234
Terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu. Foto: Seksi Penkum Kejati NTB.
SHARE

Selain itu, lanjut Efrien, MA juga memutus pidana tambahan terhadap Ayanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.874.070.635.

“Ketentuannya, apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Efrien.

“Serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama satu tahun,” tandasnya.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aryanto Prametu., buronan, DPO, Kejaksaam Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), korupsi benih jagung, mahkamah agung, puspenkum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230115 WA0017 Partai Prima Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pemilu 2024
Next Article IMG 20230115 WA0024 Tak Ingin Kendor, Petugas Kembali Tangkap Tangan Pelaku Buang Sampah di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nusantara
Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa
21 May 2026, 11:35
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?