Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati NTB dan Kejari Mataram Ringkus Terpidana Korupsi Benih Jagung Senilai Rp 7 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Kejati NTB dan Kejari Mataram Ringkus Terpidana Korupsi Benih Jagung Senilai Rp 7 Miliar
Index beritaNewsNusantara

Kejati NTB dan Kejari Mataram Ringkus Terpidana Korupsi Benih Jagung Senilai Rp 7 Miliar

Yudha
Yudha Published 15 Jan 2023, 17:13
Share
2 Min Read
IMG 20230115 171234
Terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu. Foto: Seksi Penkum Kejati NTB.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.

Aryanto ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (15/1) sekira pukul 09.30 WITA.

“Terpidana Aryanto Prametu berhasil diamankan di rumah pribadinya, di Mataram, NTB,” kata Kasipenkum Kejati NTB, Efrien Saputera melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/1).

Aryanto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Sulteng, Kamis (7/5/2026) hingga Jumat (8/5/2026). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022, Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan,” imbuh Efrien mengutip putusan MA.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aryanto Prametu., buronan, DPO, Kejaksaam Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), korupsi benih jagung, mahkamah agung, puspenkum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230115 WA0017 Partai Prima Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pemilu 2024
Next Article IMG 20230115 WA0024 Tak Ingin Kendor, Petugas Kembali Tangkap Tangan Pelaku Buang Sampah di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?