Selain itu, lanjut Efrien, MA juga memutus pidana tambahan terhadap Ayanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.874.070.635.
“Ketentuannya, apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Efrien.
“Serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama satu tahun,” tandasnya.(Yudha Krastawan)