“Sesuai arahan Bapak Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen,” ujarnya.
Penghitungan nilai TKDN-IKdilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.
Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon.
“Semua proses dilakukan melalui SIINas secara online,” imbuh Reni.
Di samping itu, Kemenperin terus menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan permohonan penerbitan sertifikat TKDN di berbagai daerah.