Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenperin Gratiskan Sertifikat TKDN Industri Kecil, Prosesnya Super-Singkat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenperin Gratiskan Sertifikat TKDN Industri Kecil, Prosesnya Super-Singkat
Ekonomi

Kemenperin Gratiskan Sertifikat TKDN Industri Kecil, Prosesnya Super-Singkat

Iqbal
Iqbal Published 14 Jan 2023, 19:24
Share
4 Min Read
tkdn industri
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan, Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya. Foto: Kemenperin
SHARE

Dirjen IKMA mengatakan, kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. “Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD. Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD serta BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” papar Reni.

Menurut dia, fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, tetapi juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang.

Baca Juga

TKDN merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas industri nasional. Foto: Kemenko Perekonomian
Penguatan Kebijakan TKDN dalam Pengadaan Hulu Migas, Kemenko Perekonomian Dorong Daya Saing Industri Nasional
Kemenperin Tegaskan Industri Komponen Otomotif Tetap Beroperasi Normal dan Berkontribusi pada Ekspor Nasional
Kemenperin Buka Jalan Pelaku IKM Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Industri kecil, Kemenperin, Sertifikasi TKDN Industri Kecil, tkdn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wamenkeu Pemerintah Klaim Defisit APBN Jadi Salah Satu Strategi Dorong Pertumbuhan
Next Article Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock Dua ‘Wartawan Bodong’ Peras Pengurus RW Diringkus Polres Bogor

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineJakarta Raya
Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol
18 Jul 2026, 17:58
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?