“Berapa pun waktunya akan coba kita dalami. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan bisa terungkap dengan baik dan ananda MA bisa sehat seperti sedia kala,” tukasnya.
Sebelumnya, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan anak perempuan warga Jakarta Pusat berinisial MA, 6, bakal dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Iwan bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Menurutnya, meski Iwan yang sementara masih berstatus saksi belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi proses penyelidikan menemukan pelaku melakukan tindak pidana.
“Pasal yang akan dikenakan Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap Perlindungan Anak,” tegas Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Pasal pada UU Perlindungan Anak yang akan disangkakan kepada Iwan yakni Pasal 76 huruf C melakukan kekerasan terhadap anak karena pelaku melakukan penganiayaan fisik.