IPOL.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus penculikan anak di kawasan Gunung Sahari, tidak hanya menjerat pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, 42, dengan KUHP.
Deputi Pelindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menegaskan, pihaknya berharap penyidik nantinya mendalami perbuatan pelaku Iwan kepada MA, 6, sehingga tidak hanya disangkakan pasal penculikan saja.
“Misalnya kekerasan. Lalu dieksploitasi, kemudian juga ada persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan Pasal Perlindungan Anak maka kami mohon nanti penyidik bisa melakukan pendalaman,” tegas Nahar pada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Irjen Asep Hendradiana mengatakan, MA mengalami penurunan berat badan karena selama diculik, korban ditelantarkan.
Tercatat sejak 7 Desember 2022 lalu MA diculik Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi hingga akhirnya diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada 2 Januari 2023.
“Ananda hampir 28 hari dalam kondisi terlantar, sehingga makannya juga kurang. Disampaikan juga informasi dari ibunya memang berat badan jauh turun,” terang Irjen Asep di RS Polri Kramat Jati.
Atas kondisi ini pihak RS Polri Kramat Jati yang kini menangani perawatan MA sudah mengerahkan sejumlah tim dokter spesialis guna memastikan korban dapat pulih seperti sediakala.
Di antaranya, dokter spesialis anak, dokter psikiatri atau kejiwaan, psikiatri forensik, dan dokter tim psikologi Pusdokkes Polri untuk memastikan pemulihan fisik dan psikis MA.
“Juga pendalaman terkait kemungkinan problem masalah, misalnya faktor kejiwaan dan juga kita melakukan pemeriksaan secara keseluruhan,” katanya.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim dokter psikiatri jiwa forensik, diketahui MA termasuk anak yang mudah dalam berkomunikasi, bahkan mudah akrab dengan orang baru dikenal.
Kini tim dokter psikiatri jiwa forensik masih melakukan pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum yang hasilnya bakal menjadi alat bukti untuk penyidikan kasus dialami MA.
“Berapa pun waktunya akan coba kita dalami. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan bisa terungkap dengan baik dan ananda MA bisa sehat seperti sedia kala,” tukasnya.
Sebelumnya, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan anak perempuan warga Jakarta Pusat berinisial MA, 6, bakal dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Iwan bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Menurutnya, meski Iwan yang sementara masih berstatus saksi belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi proses penyelidikan menemukan pelaku melakukan tindak pidana.
“Pasal yang akan dikenakan Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap Perlindungan Anak,” tegas Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Pasal pada UU Perlindungan Anak yang akan disangkakan kepada Iwan yakni Pasal 76 huruf C melakukan kekerasan terhadap anak karena pelaku melakukan penganiayaan fisik.
Kemudian Pasal 76 huruf I tentang eksploitasi anak karena dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pelaku memaksa MA bekerja sebagai pemulung.
“Maupun Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Di mana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak,” ujar Zulpan. (Joesvicar Iqbal)