Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian PPPA Harap Pelaku Penculikan Anak di Jakpus Tak Hanya Dijerat Pasal Berlapis KUHP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kementerian PPPA Harap Pelaku Penculikan Anak di Jakpus Tak Hanya Dijerat Pasal Berlapis KUHP
Hukum

Kementerian PPPA Harap Pelaku Penculikan Anak di Jakpus Tak Hanya Dijerat Pasal Berlapis KUHP

Farih
Farih Published 03 Jan 2023, 23:30
Share
4 Min Read
ppa
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Irjen Asep Hendradiana, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menggelar konfrensi pers kasus penculikan anak di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Berapa pun waktunya akan coba kita dalami. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan bisa terungkap dengan baik dan ananda MA bisa sehat seperti sedia kala,” tukasnya.

Sebelumnya, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan anak perempuan warga Jakarta Pusat berinisial MA, 6, bakal dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Iwan bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Menurutnya, meski Iwan yang sementara masih berstatus saksi belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi proses penyelidikan menemukan pelaku melakukan tindak pidana.

Baca Juga

Donald Trump dan Hary Tanoesudibjo yang diduga disebut dalam Epstein Files. Foto: X @yxg_quy
Ssstt, Ada Nama Orang Berpengaruh di Asia Tenggara Disebut dalam Epstein Files
Ramai Dibincangkan, Donald Trump Bantah Dirinya Terlibat dalam Epstein Files
Polisi Terus Dalami Selidiki Kasus Penyekapan yang Mengatasnamakan Polda Metro Jaya

“Pasal yang akan dikenakan Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap Perlindungan Anak,” tegas Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Pasal pada UU Perlindungan Anak yang akan disangkakan kepada Iwan yakni Pasal 76 huruf C melakukan kekerasan terhadap anak karena pelaku melakukan penganiayaan fisik.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian PPPA, penculikan, penculikan anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3527034d 81dd 44f2 88bf 49e1574e819b Tersangka Penculikan di Gunung Sahari Jakpus Terancam Pasal Berlapis Penculikan dan Perlindungan Anak
Next Article penculikan Orangtua Anak Korban Penculikan di Jakarta Pusat Alami Trauma

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Politik
Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi
11 Jun 2026, 11:33
Gaya hidup
Panas-panasan? Siapa Takut! lavojoy Hadirkan Inovasi untuk Aktivitas Outdoor dan Gaya Hidup Modern
10 Jun 2026, 22:16
Gaya hidup
Sambut Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Luncurkan Kampanye ‘Let’s Play Holiday’ dan Promo 1.000 Poin BWR Setiap Malam
10 Jun 2026, 23:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?