Polisi perlu memastikan lebih lanjut lantaran tidak bisa bergantung hanya dari pengakuan tersangka.
Fadil menuturkan bahwa dari pengakuan tersangka terdapat satu kerangka lain yang masih dalam pencarian.
Ada juga satu korban lain yang sudah dikuburkan oleh masyarakat sekitar setelah jasadnya ditemukan di laut yang dibuang oleh pelaku.
“Kemudian ada pengakuan dari tersangka ada satu kerangka lain dalam pencarian, belum ditemukan. Kemudian ada di Garut ada satu orang, ditemukan setelah sebelumnya dibuang ke laut,” katanya.
“Dia menjadi korban untuk menghilangkan jejaknya dibuang ke laut, ditemukan oleh masyarakat, lalu kemudian dikuburkan secara wajar,” tambahnya.
Sementara itu ada tiga pelaku dalam kasus sekeluarga keracunan ini, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
