IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pencarian informasi perihal laporan pemberian amplop mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK menyatakan, bukti yang ada tidak cukup untuk menaikkan skandal itu ke tahap penyelidikan.
“(Kami) tidak menemukan data-data dan informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana,” Jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).
Karena tak ditemukan tindak pidana, maka penyidik juga tidak bisa menyimpulkan apakah laporan soal dugaan suap yang diterima pegawai LPSK itu benar.
“Sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu. Sehingga sudah selesai, ya begitu,” katanya.
“Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan. Apalagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu,” imbuhnya.
Kasus ini mengemuka setelah tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke KPK pada Senin, 15 Agustus 2022.