IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan, Rabu (4/1). Syarief diperiksa perihal alokasi penyaluran dana dari Kemenkop UKM kepada LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat.
Syarief yang kini menjadi Wakil Ketua MPR RI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 Kemas Danial (KD).
“Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (4/1).
Pemeriksaan oleh lembaga atirasuah ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013.
Penyidik juga mendalami pengetahuan Syarief perihal pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Adapun Syarief mengaku dia menjelaskan kepada penyidik terkait tugas-tugasnya saat menjadi Menkop UKM.