IPOL.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik keras Peraturan Pemerintah PenggantiKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Bahkan, ucapnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” katanya.