IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa orang sering membenturkan hukum nasional dan hukum Islam, padahal hukum-hukum nasional kita salah satunya bersumber dari hukum islam, dan semua prinsip-prinsip hukum nasional sudah lama ada di hukum Islam.
“Kadang orang alergi dan membenturkan, padahal asas-asas hukum nasional salah satu sumbernya dari hukum Islam,” ujar Mahfud saat mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Senin (9/1).
Ia mencontohkan, bahwa hukum pidana dan hukum perdata, dulu awalnya adalah code penal dan code civil yang dibuat jaman Napoleon Bonaparte.
“Dan, saat pembuatan, Napoleon menugaskan mengirim tim para ahli pembuat ke Al-Azhar, Kairo, untuk menggali dan mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam dalam fikih dan ditemukan dalil-dalil dari Imam Syafi’i,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud berpesan agar, santri-santri muda makin lebih baik berperan dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semua kelompok masyarakat boleh menyampaikan aspirasi apapun sikap apapun tapi tetap dalam kerangka ideologi dan teritori bangsa. Pesantren bisa memberi warna baik agar bangsa ini aman damai tentram tidak dimasuki trans ideologi,” ujar Menko.
Pada kesempatan yang sama, KHR Achmad Azaim Ibrahimy menyampaikan bahwa Mahfud MD sudah sering datang dan sudah menjadi bagian dari pesantren Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur. “Sehingga sudah tidak perlu lagi diperkenalkan,” imbuh KHR Achmad Azaim Ibrahimy.(Yudha Krastawan)