Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Kapolda Sumbar Segera Diseret ke Meja Hijau Terkait Perkara Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mantan Kapolda Sumbar Segera Diseret ke Meja Hijau Terkait Perkara Narkoba
Hukum

Mantan Kapolda Sumbar Segera Diseret ke Meja Hijau Terkait Perkara Narkoba

Iqbal
Iqbal Published 26 Jan 2023, 14:29
Share
2 Min Read
Irjen Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok Divisi Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Itu menyusul penyerahan berkas perkara tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jakbar, Rabu (25/1) kemarin.

Penyerahan berkas perkara Teddy ke PN Jakbar selanjutnya akan diikuti oleh penyusunan surat dakwaan oleh JPU.

“Tim JPU sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (26/1).

Pada saat bersamaan, JPU juga menyerahkan enam berkas lainnya kepada PN Jakbar. Keenam berkas perkara yang diserahkan atas nama AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca Juga

Absen dari Panggilan Kejagung, Menkoinfo Punya Dua Alasan Ini
Kejagung Periksa Johnny G Plate Hari Ini Soal Kasus Korupsi BTS
Tak Jujur Laporkan SPT Tahunan, Pria di Bantul Divonis Penjara

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Akibat perbuatannya, Teddy dkk terancam dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Iqbal 26 Jan 2023, 14:29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Apriyani/Fadia Melaju ke Perempat Final Indonesia Masters 2023
Next Article Pertama di Asia, PLN Corporate University Raih Akreditasi Corporate Learning Improvement Process
Banner Sharp Eco VaganzaBanner Sharp Eco Vaganza

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Melampaui 12.000 Orang

HeadlineOlahraga
Raksasa Real Madrid Ditantang Al Hilal di Babak Final Piala Dunia Antar Klub
09 Feb 2023, 13:30
Jakarta Raya
Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jakarta Hari Ini
09 Feb 2023, 06:35
Jakarta Raya
Manuver Putra Haji Lulung Dinilai Jadi Bencana Bagi Partai Ka’bah
09 Feb 2023, 16:21
Politik
Ganjarist Justri Bersyukur Relawan Ganjar Pranowo Bubar
09 Feb 2023, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?