IPOL.ID – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Itu menyusul penyerahan berkas perkara tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jakbar, Rabu (25/1) kemarin.
Penyerahan berkas perkara Teddy ke PN Jakbar selanjutnya akan diikuti oleh penyusunan surat dakwaan oleh JPU.
“Tim JPU sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (26/1).
Pada saat bersamaan, JPU juga menyerahkan enam berkas lainnya kepada PN Jakbar. Keenam berkas perkara yang diserahkan atas nama AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.
Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Akibat perbuatannya, Teddy dkk terancam dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. (Yudha Krastawan)